BANGUNAN KOMERSIAL HARUS IJIN PUSAT.
KOMPAS, Regina Rukmorini/2-10-09.— Setiap izin pendirian bangunan komersial di tiga desa di Kecamatan Borobudur nantinya akan dikonsultasikan pemerintah kabupaten (pemkab) kepada pemerintah pusat. Hal ini dilakukan seiring dengan adanya rencana pemerintah pusat untuk menjadikan daerah tersebut sebagai kawasan strategis nasional.
"Ini sebagai bentuk kehati-hatian kami karena kawasan strategis nasional ini menjadi program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang Rohadi Pratoto, Jumat (2/10). Konsultasi terutama dilakukan menyangkut izin pendirian bangunan komersial yang dimanfaatkan oleh orang banyak.
Tiga desa yang termasuk dalam kawasan strategis nasional adalah Desa Mendut, Desa Borobudur, dan Desa Wanurejo. Kegiatan membangun kawasan strategis nasional ini menjadi salah satu program yang dicanang kan oleh Departemen Pekerjaan Umum selama beberapa tahun terakhir. Keputusan presiden (keppres) tentang kawasan tersebut, saat ini juga tengah dibahas oleh pemerintah pusat.
Beberapa waktu lalu, seorang investor mengajukan ijin mendirikan sebuah resort di Bukit Tanjungan, di Dusun Tamanan, Desa Borobudur, sekitar satu kilometer dari Candi Borobudur. Saat ini, ijin tersebut tengah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Konsultasi ini menjadi upaya sementara yang dapat dilakukan sebelum keppres tentang kawasan tersebut selesai dibuat dan ditetapkan.
Kendatipun demikian, Rohadi mengatakan, dari konsultasi tersebut diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan saran tentang spesifikasi bangunan yang akan didirikan. "Pada intinya, kami bersama-sama dengan pemerintah pusat akan berupaya mengatur agar bangunan yang berdiri tidak merusak pemandangan di sekitar kawasan candi," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, pendirian rumah-rumah pribadi juga akan diatur lebih ketat. Setiap rumah baru yang didirikan nantinya akan diminta untuk tidak beratap seng, sehingga tidak menyilaukan pandangan mata para wisatawan yang berjalan-jalan di candi.
Ini sekaligus menjadi upaya yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas visual Candi Borobudur. Seperti sempat diberitakan sebelumnya, penurunan kualitas visual dari candi Buddha ini pernah disampaikan oleh Direktorat Sejarah dan PurbakalaDepartemen Kebudayaan dan Pariwisata dalam surat tertanggal 28 September 2009 perihal pengaturan BTS dan papan reklame pada kawasan warisan budaya dunia Candi Borobudur, yang diterima Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Selasa (29/9).
Dengan kondisi tersebut, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mengimbau Pemerintah Kabupaten Magelang segera mengatasi hal itu dengan menertibkan berbagai bangunan termasuk menara selular dan papan reklame yang dipasang secara sembarangan di kawasan tersebut.
Anda bisa posting-ulang artikel ini atau dengan mencantumkan link ini:
http://borobudurlinks.blogspot.com/2009/10/bangunan-komersial-harus-ijin-pusat.html
http://borobudurlinks.blogspot.com/2009/10/bangunan-komersial-harus-ijin-pusat.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar