Halaman
▼
November 24, 2009
HERITAGE, APA ITU ?
Oleh: Mualim M Sukethi.
Akhir-akhir ini di dunia pariwisata dikenal istilah ‘wisata heritage’. Namun pengertian heritage di situ seringkali dipahami terlalu spesifik, yaitu semata-mata berwisata mengunjungi gedung atau bangunan kuno. Di Jakarta, misalnya, wisata heritage identik dengan wisata kota tua (kota lama).
Demikian pula, dengan berdirinya klub-klub pemerhati dan pecinta kota tua yang menggunakan heritage sebagai sebutannya, seperti: Jakarta Heritage Society, Bandung Heritage Society, hingga Magelang Heritage Society. Ternyata klub-klub itu memang membatasi kegiatannya, seputar kota tua atau gedung-gedung lama (terbatas) peninggalan masa-masa pra kemerdekaan.
Padahal pengertian heritage sesungguhnya cukup luas. Dalam kamus Inggris-Indonesia susunan John M Echols dan Hassan Shadily, heritage berarti warisan atau pusaka. Sedangkan dalam kamus Oxford, heritage ditulis sebagai sejarah, tradisi, dan nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa atau negara selama bertahun-tahun dan diangap sebagai bagian penting dari karakter mereka.
Dalam buku Heritage: Management, Interpretation, Identity, Peter Howard memaknakan heritage sebagai segala sesuatu yang ingin diselamatkan orang, termasuk budaya material maupun alam. Selama ini warisan budaya lebih ditujukan pada warisan budaya secara publik, seperti berbagai benda yang tersimpan di museum. Padahal menurut Howard, tiap orang juga punya latar belakang kehidupan yang bisa jadi warisan tersendiri.
Merujuk pada Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dideklarasikan di Ciloto 13 Desember 2003, heritage disepakati sebagai pusaka. Pusaka (heritage) Indonesia meliputi Pusaka Alam, Pusaka Budaya, dan Pusaka Saujana. Pusaka Alam adalah bentukan alam yang istimewa. Pusaka Budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di tanah air Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan
Budaya lain sepanjang sejaranh keberadaannya.
Pusaka Budaya mencakup pusaka berwujud (tangible) dan pusaka tidak berwujud (intangible). Pusaka Saujana adalah gabungan Pusaka Alam dan Pusaka Budaya dalam kesatuan ruang dan waktu. Pusaka Saujana dikenal dengan pemahaman baru yaitu cultural landscape (saujana budaya), yakni menitikberatkan pada keterkaitan antara budaya dan alam dan merupakan fenomena kompleks dengan identitas yang berwujud dan tidak berwujud.
Berpegang pada paparan di atas, folklor dalam bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, musik tradisional, dan lainnya masuk dalam pusaka budaya yang dalam bahasa kerennya disebut heritage.
Selanjutnya, Howard mengingatkan bahwa peninggalan atau warisan orang per orang pun masuk dalam katagori heritage. Terserah pada keluarga mereka apakah akan menyimpan dan memelihara kenangan atas, katakan, kakek atau nenek mereka. Baik itu dalam bentuk petuah, buku harian, koleksi buku, etos kerja, mobil tua, album foto, dll.
Khusus untuk gedung atau bangunan tua, yang bisa dikategorikan sebagai pusaka kota, kita bisa mengacu pada UU No 5 Th 1992, tentang Cagar Budaya. Dalam UU itu, kategori gedung atau bangunan yang berusia di atas 50 tahun bisa dimasukkan sebagai cagar budaya yang keberadaannya harus dilindungi dan dilestarikan.
Bicara tentang pelestarian, kita ambil contoh pelestarian bangunan tua atau kawasan kota tua di Jakarta, adalah bagaimana aktivitas dilakukan demi menghidupkan warisan tadi. Bagaimana tradisi lokal juga ditampilkan dalam bentuk aktivitas di kawasan yang dilestarikan. Dengan demikian, tradisi lokal dalam bentuk apa pun, olahraga, kesenian, yang berpotensi bisa menyatukan orang lain layak ditampilkan. (bolinks@2009).
Terima kasih infonya.
BalasHapusmakasih
BalasHapus